Oleh Wheni Dewi Sumiratsih

Pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019  tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah; dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata sebagai pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013.  Pemerintah memandang perlu dilakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup disekolah; sehingga pemerintah perlu  menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019  tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Gerakan PBLHS untuk mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan . peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penerapan PRLH adalah sikap dan tindakan warga Sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup meliputi menjaga kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase; pengelolaan sampah;penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman;  konservasi air; konservasi energi; dan inovasi terkait Penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH/ Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup di sekolah. Konservasi Energi adalah tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan,kenyamanan dan produktifitas. Konservasi Air adalah perilaku yang disengaja dalam pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial.

SMP Negeri 1 Maos saat ini telah ditetapkan sebagai sekolah adiwiyata nasional, yang tentunya diharapkan bahwa sebagian besar atau bahkan Sebagian besar warga sekolah telah memiliki budaya perduli lingkungan; senantiasa berpartisipasi aktif menjaga lingkungan melalui penerapan perilaku ramah lingkungan yang bisa kita praktikan baik ketika kita di sekolah maupun di rumah; diantaranya dengan upaya menggunakan air secukupnya, mematikan listrik ketika tidak dipakai, membuang sampah pada tempatnya, menjaga dan memelihara tanaman, mengurangi polusi udara baik dari pembakaran sampah ataupun asap rokok, melakukan 3R sampah ( Reuse, Reduce dan Reycyle), membawa bekal makanan dan minuman dari rumah, mengurangi sampah plastik,  dan sebagainya.

Upaya  pelestarian lingkungan yang dilakukan  tidak bisa berhasil jika hanya dilakukan satu atau dua orang saja, akan tetapi membutuhkan kepedulian dan Kerjasama dari berbagai pihak. Mari kita budayakan kebiasaan untuk menjaga  lingkungan ini mulai saat ini juga, mulai dari diri kita sendiri dan keluarga kita,  dan mulai dari hal hal yang kecil; sebagai perwujudan kecintaan kita terhadap kelestarian bumi yang kita tempati ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *